Jumat, 26 Juni 2009

Geger Sriwedari : Ahli Waris Tunggu Hasil Kompromi

Pihak ahli waris, Kawasan Sriwedari Solo, KRMT Wirjodiningrat bersedia menunggu hasil pertemuan dengan pihak Pemkot Surakarta yang kemungkinan akan digelar dalam pekan ini.

Tidak lagi ngotot seperti tawaran sebelumnya, pembagian pengelolaan lahan dengan 4:2:4. Yakni bagian barat atau kawasan Stadion Sriwedari di sebelah barat jalan dengan luas lahan sekitar 4 hektare untuk dikelola Pemkot, sementara bagian tengah seluas 2 hektare untuk dikelola bersama dan bagian timur seluas sekitar 4 hektare dikelola ahli waris.


Kuasa ahli waris, M Jaril mengatakan sementara ini akan memprioritaskan terlebih dahulu soal status kepemilikan lahan seluas sekitar 10 hektare di Jl Slamet Riyadi itu.
‘’Kami siap melakukan kompromi kapan saja. Pada pertemuan ketiga itu, kepemilikan dulu yang akan dibicarakan. Baru kemudian pemanfaatan lahannya,’’ jelasnya, Senin (22/6).

Menurut informasi yang dia terima, kompromi yang akan difasilitasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta itu akan dilakukan pekan ini. ‘’Tapi kami masih menunggu kapan waktunya. Yang jelas kapan pun kami siap untuk diajak melakukan kompromi,’’ tegasnya lagi.
Sejalan Hal ini sejalan dengan pernyataan Wali Kota Joko Widodo sebelumnya, yang menyatakan lebih memfokuskan pada permasalahan hukum Taman Sriwedari. ”Bagaimana mau melakukan penataan, wong kepemilikan saja saat ini masih dipermasalahkan. Yang sekarang ini harus segera dilakukan adalah bukan masalah penataan dulu, tapi merampungkan dulu permasalahan hukum Sriwedari,” jelasnya.

Jokowi, begitu Wali Kota biasa disapa tak bisa menyembunyikan kegalauannya lantaran tidak pernah ada titik temu dalam beberapa kali kompromi yang dilakukan dengan pihak ahli waris.

”Saya ingin pertemuan dengan pihak ahli waris itu ada progresnya. Selama ini kompromi yang telah dilakukan tidak pernah ada titik temu,” katanya.

Sementara itu Ketua PWI Surakarta, Budi Santosa menyatakan masih akan menunggu salinan keputusan peninjauan kembali (PK) yang dikabarkan keluar Juni ini. Sekadar diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan PK atas putusan kasasi MA No 125 K/TUN 2004 yang memenangkan ahli waris atas seluruh lahan Sriwedari seluas sekitar 10 hektare.


source.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ada Komentar????