Sabtu, 19 November 2011

Suara Merdeka : Piye kiee

  Gubernur Bibit Waluyo resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012, Jumat (18/11). Rata-rata besaran UMK 35 kabupaten/kota Rp 834.255,30. Kenaikan UMK terendah di Kota Semarang, 3,14 persen atau Rp 30.177. Pada 2011 upah minimum di ibu kota provinsi ini Rp 961.323, tahun depan menjadi Rp 991.500. Kenaikan paling tinggi di Temanggung, yakni naik 11,17 persen atau Rp 87.000. Tahun ini, upah minimum Temanggung Rp 779 ribu, pada 2012 menjadi Rp 866 ribu. 
  Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Petrus Edison Ambarura menyatakan, keputusan yang diteken gubernur ini telah melalui berbagai tahapan. Pada Senin lalu, besaran UMK sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD provinsi. Upah minimum ditetapkan berdasarkan usulan bupati/wali kota, termasuk masukan dari Dewan Pengupahan. Besarannya merupakan angka terbaik berdasarkan kesepakatan buruh dan pengusaha dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan. “UMK merupakan jejaring pengaman bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, merupakan upah bulanan terendah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
  Bagi pengusaha yang tak mampu melaksanakan ketentuan, mereka dapat mengajukan penangguhan terhadap gubernur,” jelas Edison. Menurut dia, pengajuan penangguhan paling lama 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan pada 1 Januari 2012. Edison juga mengimbau kepala daerah segera menyosialisasikan penetapan upah minimum sekaligus memantau pelaksanaan. Besaran upah minimum rata-rata tahun 2012 naik 6,85 persen atau Rp 53.453,87 dibandingkan tahun lalu. 
  Sebelumnya, rataan UMK Rp 780.801,43. Berdasarkan evaluasi pemerintah, sistem pengupahan dinilai sudah baik karena upah meningkat seiring peningkatan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Rata-rata (KHL) Rp 864.859 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 830.108. “Secara umum, capaian upah minimum yang telah ditetapkan gubernur ini 96,4 persen terhadap KHL,” tandasnya. Dari UMK 35 kabupaten/kota itu, hanya ada delapan daerah yang sesuai dengan KHL. Kedelapannya adalah Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Temanggung, dan Kota Pekalongan. 
  Seperti tahun-tahun sebelumnya, upah minimum di Cilacap terbagi menjadi tiga lingkup. Untuk wilayah kota ditetapkan Rp 852 ribu, timur Rp 747 ribu, dan barat Rp 720 ribu. Bibit Waluyo berharap penetapan upah minimum disikapi dengan kepala dingin. Dia meminnta pengusaha dan pekerja melihat fakta di lapangan. “Jika pabrik tidak mampu membayar sesuai tuntutan buruh maka akan tutup, semua tidak nyambut gawe. Sebaliknya, jika upah minimum tidak dinaikan juga tidak baik,” tandas Bibit.

 Minyak Tanah

   Terpisah, Kepala Bidang Advokasi DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Slamet Kaswanto menilai gubernur keliru dalam menetapkan besaran UMK. Menurutnya, penetapan itu mengabaikan Peraturan Kemenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Pasalnya, penghitungan KHL didasari penggunaan minyak tanah. Namun, perhitungan di provinsi ini berdasarkan konversi minyak tanah ke gas.
   Slamet menyebut DKI Jakarta, Jabar, dan Jatim tak mengabaikan minyak tanah. Perbedaan penggunaan minyak tanah dan gas mengakibatkan selisih lebih dari Rp 70 ribu. Dari hasil survei perhitungan tersebut, minyak tanah dihitung 10 liter dalam satu bulan. Bila harga minyak tanah Rp 10 ribu, kebutuhan yang dikeluarkan setiap bulan Rp 100 ribu. Adapun survei menggunakan gas dihitung 5,7 kilogram. Bila harga tabung per tiga kilogram Rp 13 ribu, kebutuhan yang dikeluarkan Rp 22.533. Slamet memaparkan, semestinya komponen yang digunakan menghitung KHL adalah minyak tanah. Menyikapi penetapan UMK, pihaknya tetap akan memperjuangkan kesejahteraan buruh. 
  “Buruh di Jateng layak mendapatkan upah minimum Rp 1,4 juta. Gubernur telah menetapkan angka UMK yang keliru,” ujarnya.
   GM PT Sandang Asia Maju Abadi Deddy Mulyadi Ali menilai kenaikan upah minimum di bawah Rp 1 juta sudah rasional. Pimpinan salah satu industri garmen itu menilai, pasar ekspor semakin berat karena krisis ekonomi di AS dan Eropa. Menurutnya, komponen upah sudah mengambil porsi 30-35 persen dari keseluruhan anggaran
  . ‘’Kalau kenaikan di atas Rp 1,4 juta jelas pengusaha tak sanggup memenuhi. Dalam situasi sekarang, margin yang tergerus serta pasar ekspor yang fluktuatif, malah bisa menimbulkan PHK besar-besaran. Kami juga ingin menjaga iklim tetap kondusif jangan sampai hal itu terjadi,’’ jelas Deddy.
   Ekonom Undip Prof FX Sugiyanto menyayangkan kenaikan yang sangat rendah di Kota Semarang, meski dari sisi angka paling tinggi. Dia menilai kenaikan itu tak mempengaruhi daya beli buruh. ‘’Tak ada perubahan riil apapun di Kota Semarang. Meski naik tapi paling rendah, itu hanya untuk mempertahankan daya beli buruh. Tampaknya ini sengaja disadari oleh Apindo dengan mempertahankan tingkat upah tahun lalu. Semestinya lebih dari itu,’’ beber Sugiyanto.
   Kenaikan UMK ideal seharusnya di atas rata-rata tingkat inflasi. Hal itu diharapkan bisa mendorong produktivitas buruh, setidak-tidaknya mengalami perubahan kesejahteraan. Mengenai situasi usaha yang sedang sulit, Sugiyanto menyebut argumentasi itu rasional, tapi masih harus dipertanyakan. 
  ‘’Alasannya memang logis, tapi apakah faktual? Dalam pengertian betulkah seperti itu? Kita kan tidak mengetahui seperti apa kondisi keuangan perusahaan. Kita bisa lihat masing-masing industri punya warna berbeda-beda sehingga perlu ada keterbukaan,’’ imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ada Komentar????